Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Langit Biru, Apa Itu?

- Pembentukan Satgas Langit Biru sebagai komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga kualitas udara dan mengantisipasi dampak perubahan iklim.
- Agenda kerja utama Satgas Langit Biru antara lain inventarisasi emisi, operasi uji emisi kendaraan, pengawasan industri berbahan bakar fosil, pembakaran sampah terbuka, dan pengawasan tempat pembuangan sampah liar.
- Satgas Langit Biru akan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pencemaran udara maupun pelanggaran lingkungan lainnya.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membentuk Satgas Langit Biru. Satuan tugas ini akan menjadi ujung tombak pengawasan dan aksi nyata untuk menjaga kebersihan udara dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satgas Langit Biru dibentuk sebagai bagian dari strategi Kota Tangerang menuju kota hijau dan layak huni.
“Satgas Langit Biru, terdiri dari lintas sektor di seluruh elemen Kota Tangerang. Diantaranya, DLH, Dindik, Dinkes, Dishub, BPBD, Disperkimtan, Disperindagkop, DPUPR, Satpol PP, Diskominfo, Camat, Lurah, Kesbangpol, Polres Metro Tangerangkota hingga perusahaan Proper Biru dan Hijau,” kata Wawan, dikutip Minggu (10/8/2025).
1. Jadi upaya penanganan krisis iklim

Wawan mengatakan, pembentukan Satgas Langit Biru merupakan bentuk komitmen nyata Pemkot Tangerang dalam menjaga kualitas udara dan mengantisipasi dampak perubahan iklim.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Satgas bukan hanya milik pemerintah, tetapi bagian dari gerakan bersama untuk langit yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.
2. Lalu apa saja tugas fungsinya?

Berikut lima fokus agenda kerja utama Satgas Langit Biru Kota Tangerang yang akan dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2025:
Inventarisasi Emisi 2025 Dilaksanakan pada Agustus hingga September 2025, kegiatan ini bertujuan untuk memetakan dan mengukur sumber emisi pencemar udara di wilayah Kota Tangerang sebagai dasar perumusan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Kegiatan ini melibatkan : DLH, Dindik, Dinkes, Dishub, Disperkimtan, Disperindagkop, Camat, Lurah, Kesbangpol, PT Angkasapura, Samsat Ciledug, Samsat Cikokol, BPS
Operasi Uji Emisi Kendaraan Dijadwalkan pada September 2025, Satgas akan menggelar razia uji emisi di sejumlah titik strategis untuk memastikan kendaraan bermotor mematuhi ambang batas emisi yang telah ditetapkan. Langkah ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat akan pentingnya uji emisi rutin
Pengawasan Industri Berbahan Bakar Fosil Dilaksanakan sepanjang September hingga Desember 2025, kegiatan ini mencakup inspeksi terhadap pabrik atau industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil, guna memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan
Pengawasan Pembakaran Sampah Terbuka Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Adipura 2025. Berlangsung pada September hingga Desember 2025. Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan
Pengawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar Satgas juga akan melakukan penertiban terhadap TPS liar yang tidak sesuai dengan tata kelola lingkungan. Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat. Akan dilakukan sepanjang September hingga Desember yang juga sebagai persiapan Adipura 2025.
3. Satgas Langit Biru akan buka kanal pengaduan

Satgas Langit Biru akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pencemaran udara maupun pelanggaran lingkungan lainnya.