Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apakah Laut Bisa Dibuatkan SHGB dan SHM?
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Penerbitan SHGB di wilayah laut, seperti kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, dinyatakan ilegal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Kementrian ATR/BPN diminta menunjukkan bukti konkrit terkait status wilayah laut untuk memastikan penerbitan SHGB tidak melanggar aturan.
  • KPK dan Kepolisian diminta segera menyelidiki dugaan penyelewengan kekuasaan dan indikasi tindak pidana korupsi terkait penerbitan HGB di wilayah perairan/kelautan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut, seperti kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, dinyatakan tindakan ilegal. Ahmad Jaetuloh dari Sajogyo Institue menjelaskan, hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan. Artinya tidak bisa dilekatkan Hak Atas Tanah di atasnya, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Ahmad Jaetuloh, kepada IDN Times, Kamis (23/1/2024).

1. Pembuatan SHGB laut adalah tindakan melanggar aturan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jaetuloh menegaskan, penerbitan SHGB di laut utara Tangerang dipastikan sudah melanggar aturan. "Apabila mengacu pada putusan MK ini, maka pemberian HGB di Laut Utara Tanggerang sudah menyalahi putusan MK," kata dia.

2. Jika kawasan yang dipagar bambu dulunya adalah daratan, pemerintah harus membuktikan

TNI AL, KKP, dan nelayan bersiap membongkar pagar laut di perairan Tangerang hari ini (22/1/2025). (IDN Times/Maya Aulia)

Terkait adanya statement dari pihak pengembang PIK 2 yang menyatakan bahwa laut tersebut merupakan wilayah daratan, pihaknya meminta Kementrian ATR/BPN harus segera menunjukan bukti konkritnya, sehingga penerbitan SHGB tersebut dipastikan tak melanggar aturan.

"Salah satunya bisa menunjukan sejarah penguasaan tanah dan peta perubahan landscape. Artinya, transparasi informasi di kasus ini juga harus di buka selebar-lebarnya," kata dia.

3. KPK dan polisi diminta usut dugaan korupsi di kasus ini

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan ketika menerima Ketua KPK, Setyo Budiyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Dia menyebut, Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan penuh untuk mencabut sertifikat HGB. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri untuk segera mencabut sertifikat HGB yang telah menyalahi konstitusi.

"Selain itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kepolisian segera harus meyelidiki kasus ini, karena dugaan penyelewengan kekuasaan dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas diterbitkannya sertifikat HGB di wilayah perairan/kelautan," kata dia.

4. Putusan MK yang menjadi dasar hukum penguasaan perairan laut untuk kedaulatan rakyat

Meza Swastika, Arief Mulyadin Di Lampung Insider (Lampung Insider/Meza Swastika, Arief Mulyadin)

Putusan MK tahun 2010 itu terkait dengan uji materiil Undang-Undang  (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Uji materil itu diajukan 36 parapihak yang terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat, nelayan, buruh nelayan/perikanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Para pemohon menguji Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 60 ayat (1) huruf b UU tersebut. 

Majelis Hakim Konstitusi yang kala itu diketuai Mahfud MD hanya mengabulkan sebagian dari uji materiil tersebut. Majelis Konstitusi hanya menyatakan pasal-pasal di bawah ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni: Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Dala uji materiil itu, MK memberikan pertimbangan terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. 

Menurut MK, jika atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diberikan HP-3 kepada swasta--menurut konstruksi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil-- hal itu berpotensi, bahkan dapat dipastikan bagian terbesar wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil akan dikuasai oleh perseorangan atau perusahaan swasta dengan usaha padat modal dan teknologi tinggi.

"Hal tersebut mengakibatkan hilangnya akses dan keleluasaan serta hilangnya pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai nelayan untuk mencari nafkah di perairan pesisir," demikian bunyi putusan, seperti dikutip dari laman www.mkri.id.

MK mengakui, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam menentukan pengalokasian wilayah perairan, perencanaan pemanfaatan wilayah perairan dan pulau-pulau kecil, pemberian HP-3 kepada masyarakat dengan syarat-syarat tertentu serta pengawasan oleh masyarakat atas pengelolaan HP-3.

Namun, menurut MK, penguasaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil oleh swasta akan tetap lebih menguntungkan pemegang HP-3, dibanding kemanfaatan yang diperolah masyarakat nelayan--yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan dengan modal yang terbatas.

"Menurut Mahkamah, pemberian HP-3 dapat menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung (indirect discrimination)," demikian bunyi putusan MK.

Editorial Team

Related Article