Apindo Lebak: UMK Naik 10,5 Persen Berisiko Picu Perusahaan Hengkang

- Perusahaan akan pindah jika kenaikan upah tinggiMenurut Aceh, sejumlah daerah di Pulau Jawa masih menawarkan upah minimum yang jauh lebih kompetitif dibanding Lebak. Kondisi tersebut dinilai menjadi pertimbangan serius bagi pengusaha dalam menentukan lokasi usaha.
- Pengusaha sebut kenaikan upah bukan satu-satunya cara tingkatkan kesejahteraan buruhAceh juga menilai kenaikan upah bukan satu-satunya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurutnya, inflasi yang terus terjadi justru membuat kenaikan gaji tak berdampak signifikan terhadap daya beli pekerja.
- Buruh dorong kenaikan UMK Lebak 10
Lebak, IDN Times – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak menilai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8 hingga 10,5 persen berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim usaha di daerah tersebut. Salah satu risiko yang disoroti adalah kemungkinan perusahaan memilih hengkang ke daerah lain dengan beban upah yang lebih rendah.
Bendahara Apindo Lebak, Aceh Sumirsa Ali menyebut, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Lebak merupakan sektor ritel dan pergudangan, yang relatif mudah dipindahkan ke wilayah lain. Dari sekitar 130 anggota Apindo di Lebak, hanya sebagian kecil yang bergerak di sektor jasa dan industri manufaktur.
“Pergudangan ini sangat fleksibel. Kalau beban operasional meningkat, pemilik usaha bisa dengan mudah memindahkan usahanya ke daerah lain,” kata Aceh, Senin (15/12/2025).
1. Perusahaan akan pindah jika kenaikan upah tinggi

Menurut Aceh, sejumlah daerah di Pulau Jawa masih menawarkan upah minimum yang jauh lebih kompetitif dibanding Lebak. Kondisi tersebut dinilai menjadi pertimbangan serius bagi pengusaha dalam menentukan lokasi usaha.
Ia mencontohkan kasus hengkangnya sejumlah industri di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, yang dinilai tak mampu menanggung tingginya upah minimum. Jika kondisi serupa terjadi di Lebak, dampaknya akan jauh lebih berat karena jumlah industri di wilayah tersebut terbilang terbatas.
“Kalau industri kabur dari Lebak, dampaknya bisa fatal. Industri kita sedikit. Bahkan ada daerah lain yang upah minimumnya sampai 50 persen lebih rendah dari kita,” ujarnya.
2. Pengusaha sebut kenaikan upah bukan satu-satunya cara tingkatkan kesejahteraan buruh

Aceh juga menilai kenaikan upah bukan satu-satunya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurutnya, inflasi yang terus terjadi justru membuat kenaikan gaji tak berdampak signifikan terhadap daya beli pekerja.
“Setiap upah naik, harga-harga ikut naik. Itu terjadi hampir setiap tahun. Jadi berapapun gaji buruh, tetap sulit sejahtera kalau inflasi tidak dikendalikan,” kata Aceh. Ia menegaskan peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi.
3. Buruh dorong kenaikan UMK Lebak 10,5 persen

Diketahui, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.176.384. Menjelang penetapan UMK 2026, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mendorong pemerintah daerah menyepakati kenaikan upah hingga 10,5 persen.
Ketua SPN Lebak, Sidik Uen menyebut, usulan tersebut telah melalui kajian akademik yang dilakukan kalangan buruh. “Kenaikan itu berdasarkan hasil kajian akademik teman-teman buruh,” ujarnya.
















