Arus Balik Libur Panjang, 165 Ribu Orang Kembali ke Jawa dari Sumatra

- 165.712 orang kembali menyeberang dari Sumatra ke Jawa pada periode arus balik libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
- Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra mencapai 188.081 orang, naik 54% dibanding tahun lalu.
- ASDP menerapkan kebijakan perpanjangan masa berlaku tiket yang telah kedaluarsa akibat banjir, serta kemudahan refund dan reschedule melalui aplikasi Ferizy.
Serang, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat sebanyak 165.712 orang telah kembali menyeberang dari Pulau Sumatra ke Jawa pada masa periode arus balik libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
"Total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 41.715 unit," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, Jumat (31/1/2025).
1. Total orang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra saat libur panjang

Berdasarkan data rekapitulasi Posko Merak selama 24-28 Januari 2025, kata Shelvy, total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra mencapai 188.081 orang, meningkat 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 121.753 orang.
"Sementara itu, total kendaraan yang menyeberang mencapai 46.425 unit, naik 48 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 31.409 unit," katanya.
2. Operasional Pelabuhan Merak dan Bakauheni berjalan normal

Shelvy menyampaikan bahwa operasional di Pelabuhan Merak dan Bakauheni ada arus balik libur panjang masih berjalan normal dengan kondisi antrean kendaraan yang relatif lancar.
“Kami terus memantau perkembangan situasi, terutama bagi pengguna jasa yang datang dari wilayah terdampak banjir,"kata dia.
Dia juga mengimbau para pengguna jasa untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, memeriksa informasi cuaca, dan rencanakan perjalanan lebih awal.
"Ini untuk menghindari keterlambatan akibat gangguan di jalur darat,” katanya.
3. Kebijakan bagi tiket yang sudah expired

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna jasa yang terdampak banjir dan mengalami keterlambatan menuju Pelabuhan Merak, lanjut Shelvy, ASDP menerapkan kebijakan khusus perpanjangan masa berlaku tiket yang telah expired (kedaluarsa).
Pengguna jasa yang terlambat tiba di pelabuhan akibat banjir tetap dapat melakukan penyeberangan dengan syarat menunjukkan tiket yang sudah dibeli serta bukti foto atau dokumentasi kondisi banjir dan kendaraan yang digunakan. "Petugas akan membantu dengan menerbitkan Berita Acara Force Majeure sebagai dasar perpanjangan tiket,"kata dia.
Sementara itu, pengguna jasa yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat mengajukan langsung melalui aplikasi Ferizy dengan penalti pengembalian tiket (refund) yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan 25 persen untuk biaya administrasi dan 50 persen dari harga tiket kini menjadi satu kali potongan sebesar 25 persen dari harga tiket.
Hal serupa berlaku untuk penalti perubahan jadwal (reschedule), yang sebelumnya dua kali potongan sebesar 25 persen biaya administrasi dan 25 persen harga tiket, kini hanya dikenakan satu kali potongan sebesar 10 persen dari harga tiket.
"Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengguna jasa dapat mengajukan refund dan reschedule dengan ketentuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dengan harga tiket minimal Rp50 ribu," katanya.