Aturan Berwisata Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Banten

Serang, IDN Times - Polda Banten akan membuat skema pembatasan mobilitas warga saat pemberlakukan status PPKM Level III menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan Kapolres jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.
"Meningkatkan kewaspadaan khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," kata Rudy saat rapat kordinadi jelang Nataru, Minggu (28/11/2021).
1. Menerapkan skema ganjil genap di jalur wisata

Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Nataru.
"Sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," katanya.
2. Hanya pengunjung kategori kuning-hijau boleh masuk

Adapun di tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," katanya.
3. Wisatawan dibatasi hanya 50 persen

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.
"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan," ucapnya.
4. Kegiatan seni maupun acara agama mengundang kerumunan dilarang

Rudy Heriyanto menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan seperti konser dan istighosah kubro dengan melibatkan banyak orang sehingga timbul kerumunan.
"Di masa pandemi dan PPKM Level III ini masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan," tutupnya.