Tangerang Selatan, IDN Times - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjol ilegal mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun. Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal yang ditutup.
Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup sebanyak 2.742 entitas pinjol ilegal.
Kebanyakan dari mereka beroperasi secara agresif, menargetkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa mengevaluasi risiko dengan matang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.
Selain itu, seringkali masyarakat kesulitan membedakan platform pinjaman daring (PINDAR) yang resmi dan ilegal. Mengingat risiko finansial dan keamanan data pribadi yang mungkin muncul, OJK memberikan beberapa tanda penting untuk membantu masyarakat mengidentifikasi mana PINDAR yang legal dan mana yang sebaiknya dihindari. Berikut tips-tips OJK dikutip dari laman resminya.
