Bangun Pos Pantau, Dishub Tangsel Perketat Pengawasan Truk Tambang

- Dishub Tangsel siap tindak pelanggarAyep Jajat Sudrajat menyatakan kesiapan untuk menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional.
- Ada pos pengawasan dan razia rutinDishub Tangsel telah memasang pos jaga permanen di kawasan Setu dan rutin menggelar razia bulanan.
- Rambu peringatan sudah dipasang permanenDishub Tangsel telah memasang rambu peringatan permanen di titik strategis sebelum Pergub diterbitkan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melintas di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang membatasi jam operasional truk tambang dan kendaraan over dimension over load (ODOL).
Melalui aturan tersebut, truk tambang hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00–05.00 WIB. Kebijakan yang diteken Gubernur Andra Soni ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan di wilayah Serang, Cilegon, dan sekitarnya akibat lalu lintas kendaraan berat.
1. Dishub Tangsel siap menindak pelanggar aturan

Kepala Dishub Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, siap menindak truk tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. “Sebelum Pergub itu keluar, kami sudah punya Peraturan Wali Kota yang mengatur pembatasan kendaraan tambang,” kata Ayep, Jumat (7/11/2025).
Ayep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, yang juga menetapkan jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dengan demikian, kebijakan dari Pemprov Banten ini sejalan dengan regulasi yang telah lebih dulu diterapkan di Tangsel.
2. Ada pos pengawasan dan razia rutin

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Tangsel telah memasang pos jaga permanen di kawasan Setu, salah satu titik yang kerap dilalui truk tambang. Sebanyak 10 personel diterjunkan setiap hari untuk memantau dan menghalau kendaraan yang melintas di luar waktu yang diizinkan.
“Kalau di Tangsel, truk tambang itu jarang dan hanya melintas di sekitar Muncul, Pamulang, dan Ciputat,” kata Ayep.
Selain itu, Dishub bersama Satlantas Polres Tangsel juga rutin menggelar razia bulanan. Dalam penindakan, Dishub berperan melakukan pemeriksaan dan pemantauan, sementara tindakan hukum seperti penilangan menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami hanya bisa mengimbau dan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar. Kalau penilangan itu kewenangan polisi,” tegasnya.
3. Rambu peringatan sudah dipasang permanen

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Tangsel telah memasang rambu peringatan permanen di sejumlah titik strategis agar pengemudi mematuhi aturan jam operasional. Pemasangan rambu ini, bahkan sudah dilakukan sebelum peraturan Gubernur Banten diterbitkan.
“Rambu-rambu itu sudah lama kami pasang, karena Tangsel memang sudah punya Perwal yang lebih dulu membatasi jam operasional truk tambang,” kata Ayep.
















