Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Bawaslu juga mencatat sejauh ini ada 42.588 APK peserta pemilu melanggar aturan.
Baliho milik calon legislatif dan calon presiden itu dipasang di tiang listrik, pohon, taman kota, dan jalan-jalan protokol yang dilarang.
"Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal di sela-sela penertiban, Rabu (10/1/2024).
