Wali Kota Serang, Syafrudin (Dok. Istimewa)
Agus menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan sanksi kepada Syafrudin jika terbukti melanggar. Meski sejauh ini belum ada sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dalam peraturan undang-undang dan PKPU tentang kampanye di luar masanya.
Namun, ada langkah lain yang dapat ditempuh oleh Bawaslu apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut. Dengan memberikan rekomendasi kepada lembaga pembina kepala daerah, yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pelanggaran berkaitan dengan itu, dan penanganannya diteruskan ke lembaga yang berwenang," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin membantah jika dirinya melanggar aturan. Sebab, alasan dia membawa serta anaknya bukan semata-mata untuk kepentingan partai, namun atas undangan masyarakat.
"Sebetulnya sah-sah saja, dan kami mengajak di luar jam kerja. Kemudian, ada undangan masyarakat. Jadi, saya tidak semena-mena menghadirkan tanpa ada undangan masyarakat," katanya pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Apabila hal itu melanggar aturan, Ketua Partai PAN Provinsi Banten itu mengaku tidak akan melakukan hal itu lagi, dengan membawa serta anaknya yang merupakan bacaleg Partai PAN Dapil 2 Banten dalam setiap kegiatan pemerintahan.
"Kalau itu menyalahi, insya Allah ke depan saya tidak akan melakukan lagi, sepanjang itu menyalahi aturan. Tapi kalau tidak menyalahi, ya terus saya lakukan. Namanya juga warga dan endorse," katanya.