Serang, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dugaan netralitas pejabat negara yang menyeret Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto.
"Ada waktu dua hari untuk mengkaji laporan awal, untuk menentukan syarat formil dan materil," kata Furqon saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Diketahui Yandri dilaporkan karena diduga meng-endorse istrinya, Ratu Zakiyah yang maju sebagai calon Bupati Serang di acara haul ke-2 ibunya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
