Serang, IDN Times – Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat dugaan pembuangan limbah yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Perkara tersebut kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Lin Jingzhang didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai biaya pemulihan mencapai Rp4.385.386.920.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," kata JPU Fitriah dalam persidangan, Selasa (14/7/2026).
