Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan mengikuti jejak Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) 2022.

"Kalau upah (UMP-UMK) itu ada ketentuan membolehkan merevisi, maka Pak Gubernur sungguh sangat senang hati merevisi," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

1. Pemprov Banten tengah mencari celah aturan revisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Hamidi, bukan keinginan Gubernur Banten tidak menginginkan revisi UMP dan UMK sesuai keinginan buruh sebesar 5,4 persen, melainkan terbatas oleh aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pihaknya tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan merevisi UMP dan UMK di luar PP 36/2021 Tentang Pengupahan. "Kita lihat aturan hukumnya. Celah (revisi) itu dimana masuknya gitu," katanya.

Salah satu kepala daerah yang akhirnya merevisi upah minimum ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

2. Gubernur dan jajaran sedang menghitung angka kenaikan

Editorial Team