Serang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan mengikuti jejak Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) 2022.
"Kalau upah (UMP-UMK) itu ada ketentuan membolehkan merevisi, maka Pak Gubernur sungguh sangat senang hati merevisi," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).