Kabupaten Tangerang, IDN Times - Masa buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Selasa (23/11/2021).
Kedatangan masa buruh itu mengawal sidang pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang tahun 2022 agar bisa naik 13,5 persen dari UMK tahun 2021 ini.
"Hari ini aksi kita mengawal sidang pleno UMK 2022, dan kami harap agar kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan yang ada," ujar Koordinator aksi buruh Edi.