Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dampak Efisiensi, Pemprov Banten Pangkas Rp1,2 Triliun APBD 2025

Dampak Efisiensi, Pemprov Banten Pangkas Rp1,2 Triliun APBD 2025
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya Sih
  • Pemprov Banten akan memangkas Rp1,2 triliun dari APBD 2025 karena kebijakan efisiensi.
  • Penyesuaian APBD masih dalam pembahasan dengan TAPD dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten.
  • Pemprov Banten telah mengeluarkan surat edaran untuk menghemat belanja operasional dan seremonial, termasuk pemangkasan DAU dan DAK senilai Rp70 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana memperkirakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memangkas sekitar Rp1,2 triliun dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025. Ini merupakan buntut dari kebijakan efisiensi.

Kendati demikian, kata Nana, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian angka tersebut.

"Kami masih mencoba menghitung, tetapi prediksi awal sih berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sekitar Rp1,2 triliun, dengan asumsi pendapatan sama asumsi belanja," kata Nana melalui siaran pers, Jumat (21/2/2025).

1. Sektor apa yang disesuaikan dengan efisiensi, masih dibahas di TAPD

Dok. Istimewa/Pemprov
Dok. Istimewa/Pemprov

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku belum dapat memastikan kapan APBD Banten akan disesuaikan. 

Ia mengatakan penyesuaian itu masih dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten. "Nanti setelah itu ada instruksi untuk perubahan APBD," katanya.

2. Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penghematan belanja operasional

Ilustrasi dana dan anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi dana dan anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Rina mengatakan Pemprov Banten telah mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghemat belanja operasional dan yang bersifat seremonial. Hal itu, kata dia, menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.

Surat tersebut ditujukan agar perangkat daerah dapat melakukan asesmen dan memulai langkah penghematan. "Saat ini di Provinsi Banten tercatat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat senilai Rp70 miliar," katanya.

3. Anggaran perjalanan dinas dan ATK dipangkas dari 50 hingga 90 persen

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Rina mengatakan Pemprov Banten melakukan pemangkasan pada sejumlah anggaran, termasuk perjalanan dinas mencapai 50 persen dan pengadaan ATK sebanyak 90 persen.Ia meminta agar OPD bisa lebih selektif dalam penyesuaian aturan tersebut.

"Nanti gini misalnya, untuk perjalanan dinas kita kan harus 50 persen inpres mengatakan, makanya, kami ngasih tau, dari sekarang sudah mulai di-setting oleh perangkat daerahnya. Kalau misalkan ada Rp100 juta berarti ya anda sekarang harus Rp50 juta untuk satu tahun," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More