Dinkes Tangsel Stop Peredaran Varian Obat Sirop Praxion

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan sementara penggunaaDinkes Tangsel Stop Peredaran Varian Obat Sirop Praxion beberapa jenis varian obat sirop Praxion di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Tangsel.
Hal itu merupakan langkah antisipasi munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Kesehatan mengimbau penghentian sementara penggunaan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar dalam keterangan pada Jumat (10/2/2023).
1. Dinkes Tangsel menunggu instruksi lebih lanjut dari BPOM RI

Dini mengatakan, dengan penghentian sementara penggunaan obat jenis sirop ini merupakan tindak lanjut dari informasi terkait kemunculan kasus gagal ginjal akut pada akhir-akhir ini dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Menindaklanjuti berita yang beredar terkait kasus gagal ginjal akut dan sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI dan BPOM," kata dia.
2. Penggunaan obat harus sesuai aturan

Dini mengimbau, para orangtua dan masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.
"Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten," tuturnya.
3. Ini jenis obat yang distop izin edarnya

Ia menambahkan, adapun jenis obat sirop yang diminta untuk dihentikan sementara peredarannya itu, adalah jenis Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P, Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.
"Jenis obat ini kita hentikan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM," kata dia.



















