Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut 8 Tahun, Eks Presdir PT IAS Hanya Divonis 3 Tahun Bui

Dituntut 8 Tahun, Eks Presdir PT IAS Hanya Divonis 3 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar.

Selain sabar, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan dan Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jumat (16/12/2022) malam.

Vonis empat terdakwa di atas lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Iman divonis paling rendah, yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara.

1. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dihukum denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman denda dan penjara yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto, dan Imam Fauzi.

Selain denda, tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penjara ketiga terdakwa ini akan ditambah selama 1,5 tahun.

"Sementara, terdakwa Andrian Cahyanto Rp2,5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 tahun," katanya.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, vonis majelis hakim PN Serang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto masing-masing 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Imam Fauzi 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sabar untuk membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto. Sementara untuk terdakwa Imam Fauzi dihukum denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain denda, empat terdakwa dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta, Dedi Susanto Rp850 juta, lalu terdakwa Andrian Cahyanto Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penajar keempat terdakwa ini akan ditambah selama 4 tahun.

Lalu terdakwa Imam Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti Rp120 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan.

3. Vonis lebih rendah, jaksa akan ajukan banding

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kelima terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, sementara JPU Kejati Banten menyatakan akan mengajukan banding.

Dalam dakwaan terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

KSAD Tunggu Kabar Lanjutan Soal Anggotanya yang Terluka di Lebanon

04 Apr 2026, 20:55 WIBNews