Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang berada di sekitar aliran Sungai Ciujung, yakni PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia. Berdasarkan hasil pengawasan sementara, PT Cipta Paperia terindikasi melakukan pembuangan limbah ke sungai, sedangkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan PT Indah Kiat.
"Kemarin kami panggil dua perusahaan itu. Hasilnya memang ada limbah yang dibuang ke sungai (diduga oleh PT Cipta Paperia). Sementara PT Indah Kiat sudah kami kaji pelaporannya, pengawasannya, termasuk baku mutunya. Mereka memiliki IPAL untuk mengolah limbahnya sendiri," kata Wawan, Jumat (17/7/2026).
Wawan menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap PT Cipta Paperia berada di Pemerintah Kabupaten Serang karena izin operasional perusahaan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten.
"Nanti sanksinya ada di kabupaten/kota karena kewenangannya memang di sana," katanya.
Ia juga mengungkapkan perusahaan tersebut bukan kali pertama ditemukan bermasalah terkait dugaan pencemaran lingkungan.
"Sementara ini yang perusahaan itu yang selalu bermasalah," ujarnya.