Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (7/9/2022), JPU Kejati Banten menilai, terdakwa Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin. Jaksa menilai, terdakwa telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, Satyavadin telah memerintahkan untuk melakukan konfirmasi tertulis atas proyek PT HNM kepada Bouwheer PT Waskita Karya sesuai Surat Bank Banten Nomor 002/Krd.Komersial/Srt/FMT/BB/IV/2017 tertanggal 28 April 2017, melakukan kunjungan On The Spot (OTS) ke lokasi proyek di Pematang Panggang-Kayu Agung, memperoleh penilaian agunan dari KJPP Asnawi, Dkk dan KJPP Nana Imadduddin, Dkk.
"Meskipun Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM, belum melakukan pengajuan permohonan kredit sesuai Surat Permohonan Kredit Nomor 020/HNM-DIR/V/2017 tanggal 25 Mei 2017. Terdakwa Satyavadin mengubah persyaratan pencairan kredit investasi, yaitu menyerahkan Kontrak Spesifik yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) menjadi kontrak non-spesifik," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (7/9/2022).
Yusuf menegaskan, Satyavadin juga telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam MAK, Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi rekening pribadi Rasyid Samsudin.
"Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan," tegasnya.