Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) selama masa angkutan lebaran, terhitung 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kemacetan dan gangguan arus mudik, khususnya di jalur-jalur utama menuju pelabuhan penyeberangan.
Ganggu Arus Mudik, Aktivitas Tambang di Banten Disetop Sementara

1. Jalur pemudik ke pelabuhan beririsan dengan jalur tambang sehingga rawan macet
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo mengatakan, selama periode angkutan Lebaran, ruas jalan menuju pelabuhan alternatif, seperti Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) beririsan langsung dengan jalur tambang.
“Permasalahan angkutan tambang selama kegiatan angkutan Lebaran berada di ruas Serdang–Bojonegara–Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Itu merupakan jalur tambang sekaligus jalur menuju pelabuhan,” kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, masih ditemukan kendaraan tambang yang parkir di badan jalan, baik di jalan arteri maupun jalan tol. Selain itu, terdapat titik pertemuan arus lalu lintas antara kendaraan tambang, kendaraan pemudik menuju Pelabuhan Ciwandan, serta wisatawan ke Anyer–Carita.
“Kondisi itu rawan terjadi kemacetan, terutama di simpang JLS–Ciwandan,” katanya.
2. Pemprov Banten menerbitkan pelarangan kegiatan tambang selama mudik lebaran
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan tambang di Banten. “Truk tambang tidak beroperasi semuanya, produksinya berhenti dulu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penghentian berlaku untuk kegiatan penambangan, produksi, hingga penjualan bahan galian mineral bukan logam dan batuan di wilayah Banten.
Menurut Ari, kebijakan ini diambil karena tiga pelabuhan penyeberangan utama di Banten, yakni Ciwandan, BBJ, dan Merak, berada di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas tambang.
“Kami ngin tidak ada truk tambang yang mengganggu arus mudik. Ini demi kenyamanan semua,” katanya.
3. Ari tak segan bakal berikan teguran keras ke perusahaan yang melanggar
Terkait sanksi, Ari menyatakan pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar. Selain itu, penindakan di lapangan juga dapat dilakukan oleh kepolisian melalui tilang apabila ditemukan kendaraan tambang yang tetap beroperasi.
"Kami berharap kebijakan itu mampu mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik lebaran 2026," katanya.