Tangerang, IDN Times - Pagar laut di wilayah perairan pantai utara Kabupaten Tangerang menghebohkan jagad media sosial, sejak beberapa waktu lalu. Pasalnya, pagar laut tersebut melintang sepanjang 30,16 kilometer, tanpa diketahui siapa pemiliknya dan apa fungsinya.
Mengetahui hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Atas dasar tersebut, pagar laut tersebut pun disegel dan dihentikan pemasangannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti, Kamis (9/1/2025).