Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Polisi Akui Pakai Rp500 Juta dari Korban untuk Bayar Rentenir
Terdakwa Dea saat menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
  • Dea Viana, istri anggota Polda Banten, mengaku memakai uang Rp500 juta dari korban Alifah Maryam untuk melunasi utang ke sejumlah rentenir.
  • Uang tersebut diterima melalui empat kali transfer dalam dua hari dan awalnya disebut sebagai pinjaman tanpa penjelasan tujuan penggunaan yang jelas.
  • Dea menjanjikan keuntungan Rp130 juta sehari kepada korban, namun akhirnya menyesal dan berjanji mengembalikan kerugian secara bertahap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Dea Viana, istri anggota Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang, mengungkap fakta baru. Di hadapan majelis hakim, Dea mengakui menggunakan uang Rp500 juta dari korban untuk membayar utang ke sejumlah rentenir.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/2/2026).

1. Uang Rp500 juta ditransfer empat kali dalam dua hari

Terdakwa Dea saat menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dea mengaku menerima uang Rp500 juta dari korban bernama Alifah Maryam dalam empat kali transfer dalam kurun waktu dua hari. Ia menyebut dana tersebut sebagai pinjaman.

“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, sebelum pinjaman besar itu, mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman tersebut, kata dia, sempat dikembalikan beserta bunganya.

Namun, Dea mengaku tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana Rp500 juta itu kepada korban. Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa hanya menyebut adanya “partai besar” atau proyek besar tanpa penjelasan detail.

“Saya tidak sebutkan secara jelas untuk apa,” ucapnya.

2. Uang dari korban itu dipakai terdakwa untuk membayar utang ke rentenir

Terdakwa Dea saat menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam keterangannya, Dea menyebut uang Rp500 juta itu digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku terlilit utang yang berawal dari pinjaman kecil untuk kebutuhan sehari-hari.

“Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” katanya.

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan Dea agar konsisten dalam memberikan keterangan. Sebab, terdakwa dinilai sempat menyampaikan jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama.

Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, nama Vivi juga disebut sebagai pihak yang memberikan pinjaman Rp500 juta. Namun, Vivi membantah pernah meminjamkan uang dalam jumlah tersebut di hadapan majelis hakim.

3. Terdakwa menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari

Terdakwa Dea saat menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk meyakinkan korban, Dea mengaku menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai memutar uang tersebut. Ia menyatakan berani menjanjikan keuntungan besar itu karena berharap mendapat pinjaman lain untuk menutup kewajiban sebelumnya.

Terkait istilah “invoice” yang muncul dalam percakapan, Dea mengatakan dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran. “Maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya,” katanya.

Di akhir persidangan, Dea menyampaikan penyesalan dan menyatakan bersedia mengembalikan kerugian korban secara bertahap. "Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal,” katanya.

Editorial Team