Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!

Jangan bakar sampah sembarangan ya, polusi!

Tangerang, IDN Times - Pembakaran sampah sembarangan menjadi salah satu penyebab polusi udara Jabodetabek di musim kemarau ini. Pemerintah Kota Tangerang pun bakal mendenda warga yang bakar sampah sembarangan sebesar Rp50 juta. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin. Salah satunya berbunyi dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan jika melanggar denda Rp50 juta.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Baca Juga: Ingin Kurangi Polusi, Pemkot Tangerang Semprot Jalanan

1. Selain denda, hukuman kurangan penjara juga membayangi

Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika pelaku tidak bisa membayar Rp50 juta, sanksi diganti dengan ancaman kurungan. 

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, seperti dikutip dari ANTARA, 24 Agustus 2023.

2. Jangan buang sampah dari mobil atau sepeda motor ke jalanan ya

Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!ilustrasi menyetir mobil dengan tenang (pexels.com/@Ketut_Subiyanto)

Selain itu, SE juga mengatur bahwa warga dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. 

Kedua, warga dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. "Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat," katanya.

3. Jaga lingkungan sekitar ya

Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!Ilustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Selain itu, Wali Kota juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita," kata dia. 

Baca Juga: Fakta-fakta 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Pembakaran Limbah B3

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya