Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Pertama Sekolah, SDN Kuranji Masih Disegel

Guru dan Siswa di SDN Kuranji di hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang, IDN Times -  Sengketa lahan SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Serang masih berlanjut. Di hari pertama sekolah tahun ajaran baru, Senin (15/7/2024), SD negeri itu masih disegel ahli waris. 

Seperti dikutip dari Antara,  Senin pagi, tampak kayu dan pagar bambu menutupi gerbang sekolah. Akibatnya, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk melalui pagar kecil yang berada di samping sekolah.

"Kira-kira sudah ada satu tahunan SD ini disegel," kata Kepala SDN Kuranji, Kota Serang, Nanah Nurjanah.

2. Sengketa lahan sudah terjadi sejak tahun 2023

IDN Times/Khaerul Anwar

Nanah mengungkap, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 25 Agustus 2023 hingga kini. Nanah mengaku belum tahu seperti apa tindak lanjut dari sengketa lahan itu.

"Karena ini kewenangannya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kalau kami sebagai tenaga pendidik saja," katanya.

2. Kepala Sekolah SDN Kuranji sempat khawatir kekurangan murid

Antusias peserta didik tidak ada kendala, meski kondisi SDN Kuranji masih tersegel. Hingga kini tercatat sebanyak 60 siswa telah mendaftar ke SDN Kuranji. "36 siswa laki-laki dan 24 siswa perempuan. Meski turun dari tahun sebelumnya sebanyak 62 siswa," katanya.

Pihaknya berharap masalah sengketa ini segera diselesaikan oleh Pemkot Serang agar para siswa dan guru nyaman dalam melakukan pembelajaran. Nanah bahkan sempat khawatir, kekurangan murid karena sengketa itu.

"Ternyata tidak. Kami ingin segera segel ini dibuka, karena kendaraan juga simpan di luar sejak gerbang sekolah disegel, khawatir hilang," katanya.

3. Sebelumnya, ahli waris mengklaim punya bukti kepemilikan lahan yang sah

IDN Times/Khaerul Anwar

Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji merupakan buntut sengketa lahan yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ahli waris sudah dua kali menyegel sekolah dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris lahan Ahmad bin Damin, Suriyansyah Damanik, mengatakan ahli waris memiliki surat letter C nomor 509 lahan seluas 4.070 meter, dan surat keterangan pajak hasil bumi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan bangunan SDN Kuranji tersebut.

Atas dasar itu, pihak ahli waris mengklaim sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut. "Kami menunggu itikad baik Pemkot Serang. Kalau tidak ada, kami tutup sekolah itu secara permanen," kata Suriyansyah pada Rabu, 13 September 2023.

Suriyansyah menjelaskan, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ada dokumen keterangan jual beli dan keterangan hibah lahan tersebut kepada pemerintah yang pada saat itu masih Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat.

"Ada transaksi seolah-olah ada hibah dari Supiani (kades tahun 1984) ke Pemkab Serang. Mereka tidak punya atas hak apa pun, tidak ada akte jual beli. Cuma keterangan jual beli," katanya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang dimiliki Pemkot Serang, peristiwa jual beli itu terjadi pada 1977 dengan penjual Ahmad bin Samin kepada Supiani. Namun, tanda tangan dalam keterangan jual beli hanya diwakili oleh Haji Marjuk, kepala desa setempat pada masa itu, bukan pemilik lahan Ahmad bin Samin langsung.

"Dasarnya ini seolah-olah ada jual beli. Padahal Tahun 1975 Pak Ahmad sudah meninggal gimana mau ada jual beli," katanya.

Kemudian pada tahun 1981, Supiani menghibahkan sebidang tanah yang dijadikan lahan SDN Kuranji ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Barat. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai cacat hukum, sehingga lahan itu tidak bisa disertifikat oleh Pemkot Serang.

"Tanah beliau dihibahkan oleh kades yang bernama Supiani secara sepihak maka terjadilah pembangunan SD," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us