Tega Banget, Sopir Angkot Perkosa Nenek Tunanetra

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial MB ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa nenek tunanetra. MB yang berprofesi sebagai sopir angkot itu merupakan tetangga korban.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk, untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang Beroperasi
1. Pelaku dan korban merupakan tetangga
Pelaku MB ditangkap aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang pada Kamis (17/06/2021). Menurut keterangan polisi, korban merupakan seorang nenek berusia 60 tahun yang yang merupakan penyandang tunanetra yang masih tetangganya sendiri.
Wahyu lantas menjelaskan kronologi kejadian memilukan ini. Bermula sekira jam 5 pagi, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk. Saat pergi, RS membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.
Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri. "Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk," kata Wahyu.
MB diduga langsung menggiring korban ke kamar dan memerkosa korban yang dalam keadaan tidak berdaya.
2. Pelaku diduga manfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya
Menurut Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tidak senonoh.
Saat anak korban kembali dari warung, dia melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah.
Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri. "Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.
3. Pelaku terancam 12 tahun tahun!
Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Jika kamu mengetahui kekerasan terhadap perempuan, laporkan!
Jika kamu mengetahui kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja. Laporkan ke kantor polisi terdekat.
Kamu juga bisa menghubungi kontak di bawah ini:
1. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
2. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Pemuda Bunuh dan Perkosa Emak-emak Pedagang Sayur