Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi membantah menerima aliran dana Rp400 juta dari korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara Rp7 miliar.
"Tidak menerima, tidak benar (400 juta dari Sugiman)," kata Edi, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi bagi terdakwa Akmal Firmansyah selaku mantan Direktur Operasional PT PCM, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (3/10/2024).
Bantahan Edi itu menanggapi keterangan Sugiman, terpidana kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari, dalam sidang sebelumnya.
Diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Negeri Serang telah memvonis dua orang pengusaha. Selain Sugiman, terpidana lainnya adalah Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.
