Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang truk tambang melintas di 6 ruas jalan di wilayahnya. Keenam ruas jalan tersebut segera diperbaiki lantaran rusak dan memicu kecelakaan.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat upaya perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi pada 18 Februari dan menyepakati bersama penghentian sementafa angkutan truk tambang dan sudah dikeluarkan Surat Edaran resminya," kata Maesyal, Rabu (25/2/2026).
Adapun, beberapa ruas jalan tersebut yakni Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk-Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas Kukun, dan Jalan Raya Pasar Kemis. Larangan di 6 ruas jalan yang mengalami rusak ringan hingga berat tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kecelakaan fatal.