Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Jonathan Frizzy atau Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Tangerang dalam kondisi sehat
  • Ijonk akan diisolasi selama 2 minggu sebelum dipindahkan ke blok sel
  • Ijonk sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun penahanan tetap dilakukan

Tangerang, IDN Times - Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ijonk tiba dengan mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan IDN Times, Ijonk datang dengan mengenakan jaket hoodie hitam, topi hitam, lengkap dengan masker hitam. Sambil tertunduk, Ijonk berjalan ke dalam lapas dengan kedua tangan disembunyikan di dalam hoodie-nya.

Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Ijonk dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan 7 hari mendatang.

"Hari ini kami limpah perkara ke Pengadilan, jadi 7 hari dari hari ini akan ditetapkan jadwal sidang," kata Made.

1. Ijonk disebut dalam kondisi sehat

Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Made mengungkapkan, saat ini kondisi kesehatan Ijonk cukup baik. Namun, masih terdapat memar di lokasi bekas operasinya. Ijonk diputuskan dapat ditahan di Lapas Pemuda Tangerang usai pemeriksaan dari dokter di Rumah Sakit Siloam dan dinyatakan sehat.

"Tapi masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan, tapi masih agak bengkak sedikit. Untuk yang lainnya, normal semuanya hasil daripada keterangan dokter," ungkapnya.

2. Ijonk akan diisolasi selama 2 minggu

Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Made menuturkan, Ijonk datang dengan 3 tersangka lainnya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ijonk dan tersangka lainnya akan ditempatkan di sel isolasi selama 2 minggu sebelum dipindahkan ke blok sel.

"Itu sudah SOP kegiatan di lapas," jelasnya.

3. Ijonk sempat mengajukan penangguhan penahanan

Artis Jonathan Frizzy saat diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Made mengungkapkan, Ijonk sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Kota Tangerang. Namun, atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat, maka penahanan tetap dilakukan saat ini.

"Kami masih pikirkan dulu, kami dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ijonk berurusan dengan hukum lantaran diduga terkait jaringan penjual vape berisi obat keras jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, artis Jonathan Frizzy alias Ijonk menjual vape tersebut seharga Rp 3 juta per unit. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, baik dengan para tersangka lain maupun telepon genggamnya.

"Tersangka JF membeli dengan harga 1 sampai 1,5 juta rupiah kepada EDS dan dijual kembali dengan harga 3 juta rupiah per buahnya," kata Ronald, Senin (5/5/2025).

Ronald menyebut, vape etomidate tersebut memiliki efek samping mirip narkoba, yakni mengganggu sistem saraf pusat sehingga memberikan efek menenangkan lantaran merupakan salah satu obat anestesi.

"Menurut Balai POM, obat ini bisa menimbulkan atau menghilangkan rasa sakit untuk memberikan ketenangan, jadi orang bisa tidak takut, tidak resah, tidak gelisah," jelasnya.

Bahkan, kata Ronald, di beberapa negara, zat etomidate sudah ditetapkan sebagai narkoba lantaran kerap kali disalahgunakan oleh masyarakat bebas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us