Kasir Toko di Bandara Soetta Curi Uang untuk Judol Pacar

- Kasus diketahui dari selisih uang hasil transaksi
- Pelaku mencuri uang toko untuk judi online dan keperluan pribadi
- Keduanya diancam pidana 7 tahun penjara
Tangerang, IDN Times - Seorang wanita yang bekerja sebagai kasir sebuah minimarket di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial TW (21) ditangkap polisi usai nekat mencuri di safe box tokonya sendiri. Video pencurian TW bahkan tersebar dan viral di berbagai media sosial.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, selaku Asisten Manager Komer Retail minimarket tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata Ronald, Kamis (27/11/2025).
1. Kasus diketahui usai ditemukan selisih uang hasil transaksi

Menurut Ronald, pelapor mendapatkan informasi dari saksi sekaligus Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah, mengenai selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025, sekitar pukul 00.35 WIB.
"Ditemukan kekurangan uang dari safe box sebesar Rp3 juta,"kata Ronald.
Temuan tersebut ternyata bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa terjadi dengan nilai kerugian Rp3.600.000. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.600.000.
"Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
2. Pelaku mencuri uang toko untuk judol sang pacar

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pencurian dilakukan TW dan sang kekasih, BTP (23). "Keduanya memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini," kata Yandri.
Yandri menuturkan, TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. Dia memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya, sebagai tersangka kedua.
"TW melakukan aksi tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari TW berupa seragam minimarket, ID card karyawan, pas bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan. Adapun tersangka BTP, ujar Yandri, berperan menyuruh TW untuk mengambil uang hasil penjualan dan menerima uang hasil kejahatan.
"BTP menggunakannya untuk judi online, serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan," katanya.
3. Keduanya diancam pidana 7 tahun penjara

Menurut Yandri, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, Keduanya ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.
"Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Yandri.


















