Serang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara terkait pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel di Kota Serang. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai perkara perkosaan merupakan delik biasa, bukan aduan.
Artinya, kata dia, perkara itu harus berlanjut secara hukum, meski ada pencabutan laporan.
"Sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).