Tangerang, IDN Times - Kendaraan dengan ketinggian di atas 2,1 meter dilarang melintas di jalur Perimeter Selatan dan Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (5/8/2025).
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana mengungkapkan, pembatasan ini diterapkan sebagai langkah pengaturan operasional guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di kawasan bandara.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).