Keroyok Warga Hingga Tewas, Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Bui

- Anggota Polairud Polda Banten divonis 11 tahun penjara karena mengeroyok warga hingga tewas.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut 12 tahun penjara.
- Kedua terdakwa dianggap menyebabkan kematian korban dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Serang, IDN Times - Anggota Kepolisian Peraidan dan Udara (Polairud) Polda Banten, Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mengeroyok warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas. Selain Julianto, satu warga sipil Bayu Anggara (35) yang ikut mengeroyok korban, dijatuhi hukuman yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti saat membacakan putusan dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, pada Oktober 2024 lalu di sebuah kafe di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon atau tidak jauh dari exit Tol Merak.
1. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa.
2. Pertimbangan hakim saat menjatuhi hukuman 11 tahun ke terdakwa

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dan terdakwa Bayu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, terdakwa Julianto merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat. "Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
3. Kedua terdakwa aniaya saat mabuk usai karaoke bareng LC

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus pengeroyokan bermula saat Bayu dan Julianto sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah tempat makan yang berlokasi di jalan akses penghubung pintu Tol Merak Atas di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol pada 27 Oktober 2024. Di sana mereka minum-minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat ladies company (LC).
Mereka kemudian keluar dari tempat makan, sekira pukul 04.45 WIB pagi, berbarengan dengan korban Welmi dan dua temannya. Teman Welmi bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu ditujukan kepadanya.
Bayu dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik di antara mereka. Ketika Welmi berusaha melerai, Bayu malah memukulnya. Tak lama kemudian, Julianto datang dan ikut memukuli Welmi.
Bahwa benar kemudian korban Welmi Teiwiland langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat, yaitu Puskesma Merak untuk mendapat pertolongan yang kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon, namun keesokan harinya korban Welmi Teiwiland dinyatakan meninggal dunia.