Serang, IDN Times - Anggota Kepolisian Peraidan dan Udara (Polairud) Polda Banten, Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mengeroyok warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas. Selain Julianto, satu warga sipil Bayu Anggara (35) yang ikut mengeroyok korban, dijatuhi hukuman yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti saat membacakan putusan dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, pada Oktober 2024 lalu di sebuah kafe di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon atau tidak jauh dari exit Tol Merak.
