Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Anggota Polairud Polda Banten divonis 11 tahun penjara karena mengeroyok warga hingga tewas.
  • Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut 12 tahun penjara.
  • Kedua terdakwa dianggap menyebabkan kematian korban dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Serang, IDN Times - Anggota Kepolisian Peraidan dan Udara (Polairud) Polda Banten, Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mengeroyok warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas. Selain Julianto, satu warga sipil Bayu Anggara (35) yang ikut mengeroyok korban, dijatuhi hukuman yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti saat membacakan putusan dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).

Editorial Team