Masalah Kesehatan, 2 Napi Asing Dipulangkan ke Belanda

- Keduanya mengalami masalah kesehatan yang berbeda
- Proses pemindahan telah dilakukan sejak 7 Oktober 2025 hingga 8 Desember 2025
- Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan mendukung kebijakan pemerintah
Tangerang, IDN Times - Dua narapidana warga negara Belanda dipulangkan ke negara asalnya lantaran mengalami masalah kesehatan. Keduanya, yakni Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia dan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, pihaknya mendampingi proses keberangkatan kedua napi tersebut. "Imigrasi Soekarno–Hatta berkomitmen penuh menjalankan tugasnya, termasuk memfasilitasi pemindahan dua narapidana asing ini atas dasar kemanusiaan," katanya, Selasa (9/12/2025).
1. Keduanya mengalami masalah kesehatan yang berbeda

Galih mengungkapkan, pemindahan 2 narapidana ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral Indonesia–Belanda dan mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, terutama mengingat kondisi kesehatan keduanya.
Diketahui, Siegfried Mets memiliki riwayat closed fracture, sedangkan Ali Tokman memiliki riwayat hipertensi dan nefrolitiasis, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih optimal di negara asal mereka.
“Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda,” ujarnya.
2. Proses pemindahan telah dilakukan sejak 7 Oktober 2025 hingga 8 Desember 2025

Proses pemindahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta sebagai tindak lanjut permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025. Proses tersebut dikoordinasikan secara terintegrasi oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan berbagai instansi terkait.
Rangkaian pemindahan dimulai pada 6–7 Desember 2025 di Surabaya melalui pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan dokumen narapidana Ali Tokman di Lapas Kelas I Surabaya. Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, ia dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta.
"Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk proses serah terima," ungkapnya.
Sementara itu, narapidana Siegfried Mets, yang berada dalam penanganan Lapas Kelas I Cipinang, juga dipersiapkan untuk pemindahan pada waktu yang bersamaan. Pada 8 Desember 2025, instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda, menyelesaikan persiapan teknis, pemeriksaan akhir, dan finalisasi dokumen pemindahan. Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum keberangkatan mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Seluruh pengawalan dan transportasi menggunakan armada resmi, mulai dari kendaraan operasional hingga pesawat dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines pada pukul 19.25 WIB yang membawa mereka ke Belanda," katanya.
3. Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan mendukung kebijakan pemerintah

Galih menekankan, keberhasilan pemindahan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Di mana, koordinasi yang solid dipimpin oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
"Kami berkomitmen terus mendukung kebijakan pemerintah di termasuk bidang diplomasi hukum dan kerja sama internasional melalui penyediaan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi," kata dia.

















