ASN yang Melanggar Larangan Bukber di Serang Bakal Disanksi

Pemda harus patuh intruksi pusat

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang, Syafrudin, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar buka bersama atau bukber. Ia akan memberikan sanksi terhadap anak buahnya yang nekat melanggar aturan tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, tentang larangan kalangan ASN melakukan buka puasa bersama.

Baca Juga: Ikuti Edaran Seskab, Para ASN Seluruh Jateng Dilarang Gelar Acara Bukber

1. Akan memberikan sanksi administrasi

ASN yang Melanggar Larangan Bukber di Serang Bakal DisanksiIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.

"Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi," kata Syafrudiin, Minggu (26/3/2023).

2. Pemda harus patuh intruksi presiden

ASN yang Melanggar Larangan Bukber di Serang Bakal DisanksiIlustrasi berbuka puasa (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang ini, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, khususnya instruksi presiden.

"Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti," katanya.

3. Larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat

ASN yang Melanggar Larangan Bukber di Serang Bakal Disanksiilustrasi Ramadan (IDN Times/Esti Suryani)

Namun larangan buka puasa tersebut, dikatakan Syafrudin, hanya berlaku kepada para ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat, tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kalau masyarakat tidak apa-apa, silahkan saja buka puasa bersama. Tapi kalau pegawai pemerintah mengikuti instruksi presiden," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya