Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Samad terbukti bersalah korupsi pengadaan lahan kantor baru

Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar, Samad, divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kota Serang, Kamis (28/10/2021).

Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter persegi (m2), dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu per m2. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Baca Juga: Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

1. Dihukum kurungan penjara 6 tahun 6 bulan

Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan Samad terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim saat membacakan putusan.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya JPU Kejati Bante menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur majelis hakim.

3. Pertimbangan majelis hakim

Eks Kepala Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara IDN Times/Khaerul Anwar

Hosiana menyatakan sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keungan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten.

"Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan," ungkapnya.

Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping

Baca Juga: Uang Korupsi Masker Dipakai Bangun Rumah Mewah Hingga Sawer

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya