Guru Agama Cabuli 2 Anak, Polisi: Motifnya Bagian dari Ritual

Serang, IDN Times - Polisi menyebut motif guru agama inisial MH di Kota Serang yang mencabuli dua remaja laki-laki bagian dari ritual "ngelmu". Mengajar ngaji hanya dijadikan modus pelaku menutupi aktivitasnya sebagai dukun.
"Kalau kesimpulan itu mungkin bagian dari ritual dia. Aliran sesat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Modus Pengobatan Alternatif, Guru Agama di Serang Cabuli 2 Anak
1. Pernah "ngelmu" ke Gunung Halimun Salak
Berdasarkan pengakuan MH, dia pernah melakukan ritual puasa 40 hari siang-malam sembari memendamkan seluruh badan ke tanah di Gunung Halimun Salak untuk "ngelmu" mendapat kesaktian.
Saat petugas mengecek lokasi yang menjadi tempat pencabulan pelaku ditemukan sejumlah benda mistis. "Di TKP banyak benda mistis seperti keris minyak wangi. Di situ buka jadi tempat pengobatan alternatif dan pasang susuk juga," katanya.
2. Sejauh ini, polisi menyebut belum menemukan indikasi penyimpangan seksual pada MH
Saat diperiksa oleh psikolog tidak ditemukan tanda-tanda penyimpangan seksual yang dialami pelaku. Namun, saat ditanya alasan melakukan pelecehan terhadap dua remaja laki-laki pelaku mengaku hanya spontanitas saja.
"Punya istri punya anak intinya (pelaku sedang melakukan ritual) menyimpang aja," katanya.
3. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka
Saat ini polisi telah menetapkan MH sebagai tersangka dan melanggar pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id