KPU: Fitron dan Ade Harus Berhenti Sebagai DPRD Saat Penetapan Calon

Golkar dan PDIP belum ajukan PAW dua bacalon ini

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyebut Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi, sebagai anggota DPRD Banten.

Keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU sebagai bakal calon kepala daerah. "Untuk PAW-nya belum," kata Anggota KPU Banten Akhmad Subagja di kantor KPU Banten, Rabu (4/9/2024).

Seperti diketahui, Ade mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Banten, sementara Fitron mendaftar di Pilkada Pandeglang. 

Baca Juga: Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Program Prioritas Airin-Ade  

Baca Juga: 4 Paslon Daftar di Pilkada Pandeglang, 2 dari Jalur Independen

1. Ini alasan Fitron dan Ade masih dilantik sebagai anggota DPRD Banten

KPU: Fitron dan Ade Harus Berhenti Sebagai DPRD Saat Penetapan CalonIDN Times/Khaerul Anwar

Politisi Golkar Fitron mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada Kabupaten Pandeglang bersama Diana Jayabaya. Sedangkan Ade Sumardi sebagai Ketua DPD PDIP Banten mundur mendampingi Airin Rachmi Diany maju di Pilgub Banten.

Subagja mengatakan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, karena keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga ia tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September kemarin.

"Itu kan (pergantiannya) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran," katanya.

Baca Juga: Maju Pilkada, Fitron dan Ade Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten 

2. Sementara Andra Soni telah resmi mundur sebagai anggota DPRD Banten

KPU: Fitron dan Ade Harus Berhenti Sebagai DPRD Saat Penetapan CalonCalon Gubernur Banten, Andra Soni mengunjungi kantor IDN Times, Jakarta pada Selasa (13/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)

Terkecuali pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya kata dia, penggantiannya bisa dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Bakal calon Gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

"Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya," katanya.

3. KPU menegaskan Fitron dan Ade harus berhenti jadi dewan saat penetapan calon

KPU: Fitron dan Ade Harus Berhenti Sebagai DPRD Saat Penetapan CalonIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Subagja menegaskan, baik Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

"Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD," katanya.

Baca Juga: Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Banten Capai Rp1,2 Miliar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya