Mulai Malam Ini, Truk Dilarang Melintas di Pelabuhan Merak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kendaraan besar maupun truk dilarang melintas via Pelabuhan Merak mulai Kamis (28/4/2022) pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang terhadap kendaraan pemudik.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Kendaraan yang mengangkut sembako masih dizinkan untuk melaintas melalui penyeberangan yang menyambungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut.
"(Kendaraan besar) yang lainnya, tidak boleh beroperasi," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Menhub Minta Tiket Pelabuhan Merak Dijual Murah Saat Siang Hari
1. Otoritas terkait mengantisipasi membludaknya pemudik menggunakan sepeda motor
Dengan pembatasan truk maupun kendaraan besar tersebut, Budi berharap, jalan arteri dan dermaga pelabuhan bisa menampung lebih banyak kendaraan pemudik.
Sementara untuk mengantisipasi membludaknya sepeda motor, otoritas terkait menyiapkan jalur khusus di dalam dermaga yang sudah disiapkan dan dipasangi tenda sehingga pemudik tetap aman.
"Kantong parkir motor sudah kita siapkan di depan dermaga 4. Jika kepadatan sampai keluar kita giring semua ke dermaga 7," katanya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Merak Terbaru 2022
2. Jalan Cikuasa Atas menjadi kantong parkir
Jalan Cikuasa Atas yang memilik panjang akan dijadikan kantung parkir khusus kendaraan roda empat. Sementara, rekayasa lalu lintas berupa sistem buka-tutup jalan diberlakukan di jalur Cikuasa Bawah mengarah Cilegon.
"Kondisi kuning, sekarang kuning Cikuasa Atas menjadi area parkir, kecuali jalur emergency," katanya.
3. Sejauh ini, antrean masih tampak di Merak
Pantauan di lokasi, pintu masuk menuju Pelabuhan Merak masih dipadati kendaraan pemudik yang hendak menyebrang ke Pelabuhan Bakauhuni. Antrean terjadi mulai dari Cikuasa Atas hingga dermaga 5.
Hingga pukul 14:30 WIB area Pelabuhan Merak dipenuhi kendaraan pribadi hingga kendaraan barang.
Kendaraan yang hendak masuk ke dermaga eksekutif dialihkan ke dermaga reguler. Pasalnya, di dermaga eksekutif terjadi kepadatan kendaraan terjadi hingga jalur arteri dan mengakibatkan arus lalu lintas tersendat.
Baca Juga: H-8 Lebaran, 124.018 Orang Menyeberang dari Pelabuhan Merak