Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur Wahidin

Wahidin Halim mengklaim FSPP bukan penerima hibah

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara soal namanya yang disebut-sebut dalam sidang korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (ponpes) yang merugikan negara Rp70 miliar.

"(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa?" kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar, Rabu (8/9/2021), Wahidin mengarahkan terdakwa Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Banten saat itu untuk menyetujui pemberian hibah ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang mengakibatkan kerugian negara Rp65 miliar pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes 

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur WahidinDok. kejati Banten

Menanggapi hal tersebut, mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten.

"Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsung sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018," katanya.

Sementara Wahidin menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2017. 

2. Wahidin: FSPP bukan penerima hibah, melainkan hanya penyalur

Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur WahidinDok. Kejati Banten

Dia pun membantah bahwa FSPP sebagai penerima hibah tahun 2018. Menurutnya, FSPP hanyalah lembaga yang mengakomodir dan menyalurkan bantuan terhadap ponpes.

Wahidin menilai fungsi FSPP itu tidak menyalahi aturan, justru yang bermasalah, yakni oknum yang memotong dana bantuan.

Pernyataan Wahidin berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa yang menilai FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah. "Lembaga-lembaga semua dapat bantuan, masa FSPP sebagai lembaga gak boleh," katanya.

3. FSPP diklaim sudah berikan SPJ hibah 2018

Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur WahidinDok. Kejati Banten

Dia mengatakan, proposal pemberian hibah dilakukan melalui pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dan ditetapkan dalam Perda sehingga FSPP disetujui sebagai penerima hibah Rp66 miliar pada 2018.

Adapum uraian rinciannya, yakni untuk operasional rutin sekretariat FSPP banten Rp3,8 miliar dan program pemberdayaan 3.122 ponpes dengan besaran masing-masing Rp20 juta dengan total Rp62 miliar. Namun dalam dakwan JPU kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas pernyataan tersebut, Wahidin mengklaim bahwa kegiatan penyaluran dana hibah itu sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh badan anggaran (BA).

"Gunakan logikanya jangan main tuduh. Itu kan dakwaan yang perlu pembuktian," katanya.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya