Hukuman Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn Dianulir

Alwi tetap dihukum 6 tahun dan denda Rp1 miliar

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman tambahan terdakwa Alwi Husen Maolana. Hukuman yang dianulir itu adalah pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Keputusan pencabutan pidana tambahan itu setelah hakim PT Banten yang diketuai oleh Encep Yuliadi membacakan putusan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum pada 21 Agustus 2023.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana tambahan," bunyi dalam salinan putusan yang dikutip IDN Times, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn

Baca Juga: Alasan Hakim Larang Terdakwa Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun

1. Terdakwa Alwi tetap dinyatakan bersalah dalam perkara ITE

Hukuman Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn DianulirIDN Times/Khaerul Anwar

Meski hukuman tambahan dicabut, majelis hakim menyatakan terdakwa Alwi Husen Moalana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," katanya.

2. Terdakwa Alwi tetap dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar

Hukuman Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn DianulirIDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, hakim PT Banten tersebut pun tetap memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana pidana 6 tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu juga tetap dihukum denda senilai Rp1 miliar. "Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

3. Sebelumnya PN Pandeglang menjatuhkan hukuman larangan 8 tahun akses internet

Hukuman Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn DianulirIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pandeglang yang diketuai Hendhy Eka Chandra sempat memberi hukuman tambahan kepada Alwi, berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Dalam dakwaan, Alwi dengan sengaja menyebar video berbau pornografi itu lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, Alwi juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan. Kasus ini pun secara luas dinarasikan sebagai revenge porn. 

Video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022. Akibat video tersebut, korban IK depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban IK melaporkan pelaku ke Polda Banten.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Revenge Porn Ditunda, Korban Histeris di Ruang Sidang

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya