Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).
Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula tahun 2015, PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu direktur PT DAS.
Di tahun yang sama, tersangka Dheerandra kembali meminjam Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka Kunto Aji yang juga Kacab BJB Tangerang.
Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang atau Kunto Aji tidak memerintahkan bank untuk verifikasi lapangan atas proyek di Pemkab Sumedang yang ternyta fiktif itu. Pejabat bank dan pihak swasta pun saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.