Tangerang, IDN Times - HDW, Pembina Pramuka dan guru yang sempat mengajar di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga pernah melecehkan siswa. Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan sebagai Pembina Pramuka di wilayah tersebut pun mencabut hak bina HDW.
Hal tersebut tertulis dalam siaran pers yang di-posting melalui akun Instagram resmi @kwarcab.tangsel yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir Cabang Kota Tangsel, Mathodah.
"Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) yang bersangkutan dalam waktu tidak terbatas di wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan," tulisnya.
