Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Pejabat Polisi di Kota Serang Selundupkan Sabu ke Lapas

Tangkapanlayarvideo
Intinya sih...
  • Mantan pejabat polisi di Kota Serang terpidana penggelapan sabu bersama 3 narapidana lainnya.
  • Penyelundupan narkoba ke Lapas Serang bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi.
  • Keempat terdakwa akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Serang, IDN Times - Mantan pejabat polisi di Kota Serang Joni Erik Kawanto terpidana kasus penggelapan, nekat menyelundupkan 23 paket narkoba jenis sabu ke Lapas Serang bersama 3 narapidana lainnya. Diketahui, sebelum dipecat dari polri Joni sempat memjabat Kanit Intelkam Polsek Serang.

Ketiga rekannya yang juga napi Lapas Serang yaitu Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan terhadap empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Selasa (10/12/2024).

1. Pecatan polisi itu dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menyelundupkan sabu

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan, penyelundupan puluhan paket narkoba ke dalam Lapas Serang itu, bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi meminta suplai narkoba ke dalam lapas.

"Lalu terdakwa Rudi berkata gak tahu nanti saya tanya terdakwa Joni, apakah bisa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Ayu menjelaskan Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta. "Terdakwa Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa Basuki," katanya.

Basuki selanjutnya menginformasikannya kembali kepada Rudi Afendi, bahwaJoni telah menyanggupi permintaannya itu, dan akan memfasilitasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

"Terdakwa Rudi mendatangi terdakwa Iyang di Kamar Lapas Kelas II A Serang. Dan terdakwa Rudi meminta bahan narkotika jenis sabu yang nantinya akan dimasukan ke dalam Lapas Kelas II A Serang," kata Ayu.

Dia menambahkan atas permintaan itu, Iyang menghubungi Pacik Mudzakir (DPO) untuk memesan narkoba jenis sabu. Narkoba itu akan diambil oleh orang suruhannya sebelum dibawa ke dalam Lapas Serang.

"Terdakwa Iyang memerintahkan kepada orang (suruhannya) tersebut setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu agar langsung membagi menjadi 23 bungkus plastik klip bening yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Serang," katanya.

2. Joni menyuruh anggota polisi membawakan makanan yang dititip di warung

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah sabu dikemas, Iyang meminta Rudi dan Basuki untuk memerintahkan orang suruhan Joni menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

"Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Joni menghubungi saksi Willy Sulistyo (Anggota Polsek Cipocok)," kata Ayu.

Menurut Ayu, Joni meminta rekannya itu untuk menjenguknya di lapas. Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni, namun sebelumnya, Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.

"Saksi Willy mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan pesanan terdakwa Joni tersebut, dan akan datang ke Lapas Kelas II A Serang untuk membesuk terdakwa Joni seteleh kegiatan di Polsek Cipocok Jaya berjalan landai," katanya.

3. Anggota polisi yang tahu didalamnya sabu kemudian melaporkan hal itu ke pihak lapas

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Ayu menerangkan sekitar jam 16.30 WIB Joni didatangi oleh Tommy Fauzi Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II A Serang.

"Terdakwa Joni keluar bersama dengan saksi Tommy menuju ke ruang kunjungan bertemu dengan saksi Willy dan berbincang sejenak. Kemudian saksi Willy pamit untuk kembali lagi ke Kantor Polsek Cipocok Jaya karena sedang menjalani piket," katanya.

Ayu menegaskan sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.

"Ketika terdakwa Joni sedang berjalan menuju kamar blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna putih yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik," katanya.

Ayu menambahkan puluhan paket sabu itu kemudian dimasukan ke dalam kantong celanannya. Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke Ruang Staff KPLP. Disana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

"Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di Warung Madura Depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang," katanya.

Ayu menjelaskan, Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan, kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

"Melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Joni dan ditemukan barang bukti berupa Handphone, kabel charger dan kepala charger, serta 23 paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa Joni," katanya.

Perbuatan keempat napi Lapas Serang itu akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us