Korban Sodomi Guru Ngaji di Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 11 Anak

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, seorang guru ngaji di kawasan Kecamatan Pasar Kemis diduga melakukan kekerasan seksual kepada 11 anak laki-laki.
Dalam pemeriksaan awal, korban tersangka AA diduga hanya 3, namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban terus bertambah. "Total korban dari pelaku AA ini 11 anak, semuanya laki-laki," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (11/2/2022).
Kasus AA merupakan sebagian dari sejumlah kasus kekerasan anak yang diungkap Polresta Tangerang. Sebelumnya, kepolisian mengumumkan, 7 tersangka kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Sebulan, 12 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual
1. Tersangka AA melakukan perbuatan bejat itu rumah ibadah
Zain mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah rumah ibadah, saat dia tengah mengajar ngaji anak-anak tersebut.
"Jadi semuanya muridnya," jelasnya.
2. Pelaku AA mengimingi korban dengan dalih mengisi ilmu sakti
Dalam aksinya, pelaku AA mengimingi para korban, dengan dalih bisa mengisi ilmu sakti atau khodam. Kepada korban, tersangka AA menyebut ilmu sakti itu harus melakukan persetubuhan melalui anus dulu dengan pelaku.
"Iming-imingnya isi ilmu sakti, padahal dia (pelaku) engga bisa. Itu cuma modus saja, hingga akhirnya, para korban tertarik dan mau bersetubuh dengan pelaku," kata Zain.
3. Pelaku AA pernah menjadi korban sodomi saat masih anak-anak
Mirisnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih anak-anak. Sehingga, hal tersebut yang membuat AA menyukai sesama jenis hingga saat ini.
"Pengakuannya memang pernah menjadi korban sodomi, makanya punya penyimpanan seksual," tuturnya.
4. Diduga korban masih akan terus bertambah
Saat ini, lanjut Zain, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pasalnya, menurut keterangan pelaku, sudah banyak anak didiknya yang menjadi korban.
"Korbannya ini sudah banyak, tapi pelaku lupa. Makanya, kami masih terus melakukan tindak lanjut atas kasus ini," ungkapnya.
Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dan nantinya akan ditambah 1/3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Baca Juga: Diimingi Ilmu Kebatinan, 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual