Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? 

Sebagian besar anggota gangster masih di bawah umur

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Wilayah Kabupaten Tangerang tengah diresahkan dengan aksi gangster yang kerap berkeliaran pada malam hari. Tak hanya di satu daerah saja, namun aksi gangster tersebut ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang. 

Bahkan, Polresta Tangerang sudah menangkap 28 orang gangster saat beraksi meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Cikupa, Panongan, dan Balaraja. 

Lalu, bagaimana fakta-fakta gangster ini? 

1. Mereka berkeliaran membawa senjata tajam dengan bergerombol

Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? IDN Times/Dok. Humas Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, para gangster tersebut biasa berkeliaran dengan menenteng senjata tajam dengan berbagai jenis, mulai dari celurit, katana, dan lain sebagainya. 

"Mereka kita amankan bersama senjata tajam, seperti celurit dan golok," tuturnya, Selasa (11/1/2022). 

2. Mayoritas pelaku masih di bawah umur

Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? IDN Times/Dok. Humas Polresta Tangerang

Mirisnya, sebagian besar para anggota gangster yang ditangkap polisi masih di bawah umur, yakni antara usia 15-17 tahun. 

"Dari 28 orang yang kita amankan, ada 16 orang yang kita jadikan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan 12 lainnya anak-anak di bawah umur, sementara dua lagi masih buron," ungkapnya. 

Rinciannya, di Polsek Panongan ada 18 orang yang ditangkap dan 11 dijadikan tersangka dengan barang bukti empat buah celurit lalu, dua golok. Sementara di wilayah Polsek Cikupa ada 3 pelaku yang ditangkap dan satu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit. 

"Kemudian, di Polsek Balaraja kita amankan enam orang, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka namun, dua diantara tersangka itu masih berstatus buron," ujar Zain. 

3. Pelaku gunakan bom molotov untuk menakut-nakuti orang

Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? ilustrasi pelemparan bom molotov

Tak hanya menggunakan senjata tajam, nyatanya para anggota gangster ini juga menggunakan bom jenis molotov untuk membuat kegaduhan. 

"Untuk di Balaraja, aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali, ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain. 

4. Ada pelaku yang sempat menangis karena diamuk warga

Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? IDN Times/Dok. Humas Polresta Tangerang

Penangkapan puluhan gangster tersebut pun berawal dari adanya warga yang beramai-ramai menangkap salah satu kelompok gangster di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Ada 11 orang yang ditangkap warga.

Beberapa anggota gangster yang mayoritas masih di bawa umur tersebut menangis ketakutan. 

"Mereka belum sempat melancarkan aksinya saat ditangkap warga dan polisi, jadi tidak ada korban, namun senjata tajam sudah kita amankan," beber Zain. 

Baca Juga: 20 Persen Anggaran Dinkes Kota Tangerang untuk PBI Warga Miskin

5. Para tersangka diancam hukuman hingga 10 tahun penjara

Marak Gangster di Kabupaten Tangerang, Bagaimana Fakta-faktanya? Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara, untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara. 

"Untuk anak di bawah umur kita berkoordinasi dengan lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," kata Zain.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya