Pengelola Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi

Jika tak lapor, maka bakal diberikan sanksi

Tangerang, IDN Times - Mulai tahun ini, pengelola hotel dan penginapan di wilayah Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, wajib melaporkan tamu asing yang menginap, ke Kantor Imigrasi setempat. Pelaporan tersebut pun dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata Rakha pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Arief Harap Produk IKM Kota Tangerang Bisa Bersaing di Global

1. Pelaporan ini bertujuan untuk mendata orang asing di Tangerang secara akurat

Pengelola Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA ke ImigrasiWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pada saat ada orang asing menginap di hotel, villa, ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten, pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut. 

"Hingga akhirnya, (data tamu asing) bisa dilihat langsung oleh petugas Imigrasi sesuai daerah tempat hotel tersebut berada," kata Rakha.

2. Imigrasi segera sosialisasikan hal ini ke pengelola hotel dan penginapan

Pengelola Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA ke ImigrasiWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara, menurut Ujo Sujoto selaku Kadiv Keimigrasian Kantor Hukum dan HAM Provinsi Banten, penerapan aplikasi ini akan mulai dilakukan pada Februari 2023.

"Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten," tutur Ujo.

3. Pengelola hotel dan penginapan yang tak lapor tamu asingnya, bakal dikenakan sanksi

Pengelola Hotel di Banten Wajib Laporkan Tamu WNA ke ImigrasiSeorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ujo menegaskan, hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya. 

Lalu, bilamana ada pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan.

"Tentunya ada (sanksi), karena ini kan hanya untuk tertib administrasi dan juga mempermudah pelaporan, kalau di kawasan industri atau perusahaan kan sudah ada," kata Ujo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya