Ratusan TKA Isi Jabatan Tinggi di Perusahaan di Kabupaten Tangerang

Disnaker tak bisa batasi jumlah TKA di wilayahnya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Tangerang mengisi jabatan tinggi di sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sebanyak 349 warga negara asing (WNA) bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Berasal dari berbagai negara di antaranya dari Tiongkok, Taiwan, Korea, Jepang, Belanda, India, Polandia, dan Amerika Serikat," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Sabtu (19/3/2022). 

Baca Juga: HET Dicabut, Minyak Goreng di Tangerang Capai Rp63 Ribu!

1. Mayoritas TKA itu berasal dari Tiongkok

Ratusan TKA Isi Jabatan Tinggi di Perusahaan di Kabupaten TangerangIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Iis mengungkapkan, mayoritas TKA yang ada di Kabupaten Tangerang mengisi posisi manajer di beberapa perusahaan. 

"Namun, mayoritas pekerja asing di Kabupaten Tangerang itu berasal dari Tiongkok (RRC)," katanya.

Untuk perusahaan yang memiliki TKA terbanyak pada umumnya berada di pabrik baja. Mereka juga menempati posisi eksekutif dalam perusahaan tersebut.  "Bisa mencapai 3 sampai 5 orang," tuturnya.

2. Banyak TKA jadi tenaga pendidik

Ratusan TKA Isi Jabatan Tinggi di Perusahaan di Kabupaten Tangerangilustrasi edukasi anak di sekolah (Unsplash.com/NeONBRAND)

Tak hanya bekerja di perusahaan atau industri, banyak pula TKA yang bekerja sebagai tenaga pendidik di lembaga pendidikan bertaraf internasional. 

"Pekerja asing ini juga banyak yang didatangkan sebagai tenaga pengajar untuk sekolah, seperti yayasan Pelita Harapan," tuturnya.

3. Disnaker tak bisa batasi TKA yang bekerja di wilayahnya

Ratusan TKA Isi Jabatan Tinggi di Perusahaan di Kabupaten TangerangTenaga ahli yang mengoperasikan mesin las UN-200 dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (dok. KCIC)

Ia mengungkapkan, segala bentuk pengurusan perizinan untuk merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah.

"Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan, selebihnya yang berkaitan dengan penindakan, semisal ada TKA ilegal itu ada pihak Imigrasi melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), tapi sejauh ini belum ditemukan ada pekerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang ini," ungkap Iis. 

Baca Juga: Drainase Jadi Biang Kerok Banjir Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya