Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak di Teluknaga

Pria itu melakukan asusila, merekam, lalu menyebarkannya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial MF alias OZI (21) ditangkap unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tersebut berhasil ditangkap setelah orangtua korban melapor.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita telah menangkap tersangka," ujar Zain, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: BPS Terjunkan 3.156 Petugas untuk Sensus Kota Tangerang 2022

1. Pelaku merekam tindakan asusilanya dengan korban, lalu menyebarkan di media sosial

Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak di TeluknagaIDN Times/Aditya Pratama

Zain menuturkan, pelaku tak hanya melakukan tindakan asusila saja kepada korban yang masih di bawah umur, melainkan juga merekamnya dan menyebarkannya di media sosial miliknya.

"Tersangka diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," kata Zain.

2. Kasus terungkap saat video korban tersebar di lingkungan rumahnya

Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak di TeluknagaIDN Times/Mardya Shakti

Kasus tersebut, kata Zain, terungkap usai video asusila tersebut tersebar di lingkungan rumah korban. Hingga, diketahui oleh orangtua korban.

"Saat orangtuanya melihat video tersebut, bertanya pada korban, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali," ungkap Zain.

Korban, kata Zain, sempat menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri.  Tersangka lalu mengancam akan menyebarkan adegan asusila mereka, sebelumnya, ke media sosial.

3. Korban mendapatkan trauma healing 

Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak di TeluknagaIDN Times/Arif Rahmat

Tak hanya di lingkungan rumah, video tersebut bahkan sudah tersebar ke sekolah korban, lantaran pelaku mengirimkannya ke teman korban melalui Facebook Messenger. "Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing. "Karena korban merasa malu untuk kembali ke lingkungan, baik rumah maupun sekolah," jelasnya.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun penjara, menyangkut kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Zain.

Baca Juga: 33 Ribu Masyarakat Kabupaten Tangerang Bakal Terima BLT 

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya