Mendes Janji Buat Ambang Batas Bawah Honor BPD se-Indonesia

- Menteri Desa akan menetapkan ambang batas bawah honorarium BPD secara nasional untuk memastikan gaji yang layak bagi anggota BPD.
- Yandri akan membahas kesejahteraan perangkat pemerintahan di desa dengan lintas kementerian untuk menjadi tolak ukur kemajuan desa kedepannya.
- Kemendes fokus pada pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa Indonesia sebelum 12 Juli 2025, dengan jenis usaha disesuaikan potensi masing-masing desa.
Serang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto mengaku bakal memberlakukan ambang batas bawah honorarium untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional.
Kebijakan itu, kata Yandri, agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah memberikan gaji atau honor yang layak bagi anggota BPD.
"Misalkan sejuta (rupiah) atau berapa karena masih ada yang ngeluh cuma Rp200 ribu," kata Yandri saat menghadiri acara Dies Natalis ke-26 BPD di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (7/5/2025).
1. Yandri akan membahas batas honor itu dengan lintas kementerian

Setelah ini, Yandri mengaku akan langsung dengan berbagai lintas kementerian untuk membahas kesejahteraan perangkat pemerintahan di desa. Sebab, kata dia, hal itu akan menjadi tolak ukur kemajuan desa kedepannya.
"Nanti akan kami bicarakan lintas kementerian. Ini saya kira aspirasi yang sangat bagus," kata dia.
2. Mendes juga mendorong Koperasi Merah Putih

Selain itu, kata dia, Kemendes tengah fokus agar seluruh desa di Indonesia memiliki badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sebelum peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025.
Menurut Yandri, pendirian Koperasi Desa Merah Putih dimulai dari musyawarah desa khusus yang menghasilkan berita acara untuk kemudian disahkan melalui notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi sekarang tahapannya musyawarah desa khusus untuk membuat koperasi badan hukumnya dulu. Setelah itu, baru kita bahas permodalan, gudang, jenis usaha, dan tenaga kerjanya," ujar dia.
Ia menegaskan jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa, seperti pertanian, sembako, LPG 3 kg, pupuk, hingga klinik desa.
"Kalau desa itu misalkan pertanian, ya pertanian yang utama. Jangan kita memaksa. Kalau potensinya cabai, ya cabai. Jangan ikan," katanya.
3. Kemendes bakal mendorong pelibatan sarjana di koperasi

Selain itu, Mendes juga mendorong pelibatan sarjana penggerak desa dalam operasional koperasi. Ia mencontohkan rekrutmen manajer koperasi dari kalangan sarjana asal desa yang masih menganggur.
"Kami sudah minta minimal 3 orang di setiap koperasi. Kami utamakan SDM dari desa itu sendiri," kata dia.