Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Menteri Desa akan menetapkan ambang batas bawah honorarium BPD secara nasional untuk memastikan gaji yang layak bagi anggota BPD.
  • Yandri akan membahas kesejahteraan perangkat pemerintahan di desa dengan lintas kementerian untuk menjadi tolak ukur kemajuan desa kedepannya.
  • Kemendes fokus pada pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa Indonesia sebelum 12 Juli 2025, dengan jenis usaha disesuaikan potensi masing-masing desa.

Serang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto mengaku bakal memberlakukan ambang batas bawah honorarium untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional.

Kebijakan itu, kata Yandri, agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah memberikan gaji atau honor yang layak bagi anggota BPD.

Editorial Team

Tonton lebih seru di