Serang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto mengaku bakal memberlakukan ambang batas bawah honorarium untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional.
Kebijakan itu, kata Yandri, agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah memberikan gaji atau honor yang layak bagi anggota BPD.
"Misalkan sejuta (rupiah) atau berapa karena masih ada yang ngeluh cuma Rp200 ribu," kata Yandri saat menghadiri acara Dies Natalis ke-26 BPD di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (7/5/2025).